Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap
akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang pengawasan akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa.
Koreksi Anda
