Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Koreksi Anda
