Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.
Koreksi Anda
