Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kehutanan dan lingkungan hidup; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kehutanan dan lingkungan hidup; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan lingkungan hidup; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kehutanan dan lingkungan hidup; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup; l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kehutanan dan lingkungan hidup; m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; dan n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.
Koreksi Anda