Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan pelindungan pekerja migran.
Koreksi Anda
