Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Energi dan Pariwisata; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembangunan Kewilayahan.
Koreksi Anda
