Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan sumber daya manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Koreksi Anda
