Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelayanan analisis, perencanaan, penyusunan/harmonisasi, pembahasan peraturan perundang-undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman; b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi, dan publikasi, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum; d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum; e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum; f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Koreksi Anda