Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Keuangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Penganggaran;
b. Kelompok Substansi Pelaksanaan Anggaran;
c. Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Substansi Layanan Keuangan.
Koreksi Anda
