Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan; d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Koreksi Anda