Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi ASN, serta manajemen talenta ASN; b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan; c. pengelolaan pemindahan, pemberhentian, dan disiplin ASN; d. pelayanan administrasi kepegawaian ASN; e. pengelolaan infrastruktur manajemen data ASN; f. pengelolaan arsip, data, dan informasi ASN; g. pengelolaan kinerja ASN; dan h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Koreksi Anda