Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program; c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda