Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai dengan standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. (3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda