Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat memberikan tugas kepada individu sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai.
Koreksi Anda
