Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
(2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan/atau Subkoordinator dapat mengusulkan pembentukan Tim Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerjanya.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Kerja Pengawasan; dan/atau
b. Tim Kerja Non Pengawasan.
(5) Tim Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. pengendali mutu, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama atau Koordinator;
b. pengendali teknis, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya;
c. ketua tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda; dan/atau
d. anggota tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama dan/atau Pejabat Fungsional Auditor Keterampilan.
(6) Tim Kerja Non Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. pengendali mutu, dilaksanakan oleh Pejabat Administrator atau Koordinator;
b. pengendali teknis, dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas atau Subkoordinator;
c. ketua tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda; dan/atau
d. anggota tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan, dan/atau Pejabat Pelaksana.
(7) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) harus menyusun laporan.
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan melalui reviu secara berjenjang berdasarkan kewenangan.
Koreksi Anda
