Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertugas: a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengendalian, pengarahan, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan b. menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan dari Pejabat Administrator/Koordinator atau Pejabat Pengawas/Subkoordinator sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda