Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat menjadi Plt. dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender. (3) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. pada Jabatan yang setingkat dengan Jabatan definitifnya menerima tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang dirangkapnya; dan b. PNS yang ditunjuk sebagai Plt. pada Jabatan satu tingkat lebih tinggi dari Jabatan definitifnya menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja pada Jabatan yang dirangkapnya. (4) Pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya. (5) Plt. dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda