Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Plh. ditetapkan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Penugasan Plt. ditetapkan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt. dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kali penugasan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dikecualikan bagi Plt. yang penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
