Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan sebagai Plh. dibuat dengan Surat Perintah dari pejabat yang memberikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penunjukan sebagai Plt. dibuat dengan Surat Perintah dari pejabat yang memberikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja terkait, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Keuangan. (4) Surat Perintah sebagai Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat Perintah sebagai Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penunjukan sebagai Plt. Kepala BPKP ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda