Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. bukan merupakan Jabatan definitif sehingga: a. tidak dilantik dan diambil sumpah Jabatan; dan b. tidak dibebaskan dari Jabatan definitifnya pada JPT, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda