Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. bukan merupakan Jabatan definitif sehingga:
a. tidak dilantik dan diambil sumpah Jabatan; dan
b. tidak dibebaskan dari Jabatan definitifnya pada JPT, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
