Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas sebagai Plt. dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut: a. Kepala BPKP, penunjukan Plt. ditetapkan oleh PRESIDEN; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala BPKP menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPKP; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala BPKP menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Fungsional jenjang ahli madya di lingkungan BPKP; d. Pejabat Administrator, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menunjuk Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, atau Pejabat Fungsional jenjang ahli muda di lingkungan unit kerjanya; dan e. Pejabat Pengawas, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menunjuk Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional jenjang ahli muda di lingkungan unit kerjanya. (2) Dalam hal belum ditunjuk Plt., atasan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas dapat mengambil alih tugas dan kewenangan pejabat di bawahnya yang berhalangan tetap.
Koreksi Anda