Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan Plt. dapat dilakukan dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas: a. cuti di luar tanggungan negara; b. diberhentikan dari Jabatan; c. mutasi/perpindahan Jabatan; d. pensiun; atau e. meninggal dunia.
Koreksi Anda