Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Penunjukan Plt. dapat dilakukan dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. diberhentikan dari Jabatan;
c. mutasi/perpindahan Jabatan;
d. pensiun; atau
e. meninggal dunia.
Koreksi Anda
