Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan Plh. dapat dilakukan dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas: a. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri; b. sedang melaksanakan atau pengembangan kompetensi; c. cuti tahunan; d. cuti besar; e. cuti bersalin; f. cuti karena alasan penting; atau g. cuti sakit.
Koreksi Anda