Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Penunjukan Plh. dapat dilakukan dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas:
a. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri;
b. sedang melaksanakan atau pengembangan kompetensi;
c. cuti tahunan;
d. cuti besar;
e. cuti bersalin;
f. cuti karena alasan penting; atau
g. cuti sakit.
Koreksi Anda
