Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plh. dan Plt. dapat diberikan kepada PNS yang menduduki:
a. JPT Madya;
b. JPT Pratama;
c. Jabatan Administrator;
d. Jabatan Pengawas; atau
e. Jabatan Fungsional.
(2) PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan kualifikasi sesuai persyaratan yang diperlukan pada Jabatan yang akan diduduki;
b. memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan;
c. berkinerja baik minimal selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
