Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plh. dan Plt. dapat diberikan kepada PNS yang menduduki: a. JPT Madya; b. JPT Pratama; c. Jabatan Administrator; d. Jabatan Pengawas; atau e. Jabatan Fungsional. (2) PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan kualifikasi sesuai persyaratan yang diperlukan pada Jabatan yang akan diduduki; b. memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan; c. berkinerja baik minimal selama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.
Koreksi Anda