Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d diatur sebagai berikut: a. SOP terkait proses bisnis manajerial dan pengungkit; dan/atau b. SOP terkait proses bisnis utama (2) SOP terkait proses bisnis manajerial dan pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama. (3) SOP terkait proses bisnis utama ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan masing- masing Deputi Teknis.
Koreksi Anda