Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah proses awal penyusunan SOP yang dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat kebutuhan SOP yang akan disusun. (2) Langkah-langkah penilaian kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. memahami dan mengidentifikasi peta proses bisnis BPKP; b. menyusun rencana kegiatan penilaian kebutuhan; c. melakukan penilaian kebutuhan; d. membuat sebuah daftar SOP yang akan dikembangkan; dan e. membuat dokumentasi penilaian kebutuhan SOP.
Koreksi Anda