Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah proses awal penyusunan SOP yang dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat kebutuhan SOP yang akan disusun.
(2) Langkah-langkah penilaian kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. memahami dan mengidentifikasi peta proses bisnis BPKP;
b. menyusun rencana kegiatan penilaian kebutuhan;
c. melakukan penilaian kebutuhan;
d. membuat sebuah daftar SOP yang akan dikembangkan; dan
e. membuat dokumentasi penilaian kebutuhan SOP.
Koreksi Anda
