Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERBAN Nomor 3 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.