Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjabat sebagai struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama, eselon III setara pejabat administrator, eselon IV setara pejabat pengawas, pejabat fungsional auditor utama, auditor madya, auditor muda, dan pejabat fungsional widyaiswara.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
4. Kompetensi Perilaku (soft competency) adalah Kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan.
5. Standar Kompetensi adalah persyaratan Kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan.
6. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama Kompetensi, definisi Kompetensi, kata kunci dan level Kompetensi.
7. Level Kompetensi adalah tingkat kecakapan individu atas Kompetensi tertentu.
8. Penilaian Kompetensi adalah proses penilaian terhadap kecakapan individu atas Kompetensi melalui metode tertentu.
9. Assessment Center adalah salah satu metode penilaian Kompetensi yang digunakan untuk menilai kecakapan pegawai sesuai Standar Kompetensi yang berlaku.
10. Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan BPKP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah Kompetensi Perilaku yang dinilai dengan menggunakan metode Assessment Center.