Koreksi Pasal 121A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapabilitas bidang investigasi, pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, dan pengawasan melalui analitika data.
Koreksi Anda
