Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Investigasi terdiri atas: a. Direktorat Investigasi I; b. Direktorat Investigasi II; c. Direktorat Investigasi III; d. Direktorat Investigasi IV; dan e. Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data. 2. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda