Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Penugasan Asurans, Penugasan Konsultansi, Penugasan Pengawasan Lain, dan Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan, ditetapkan oleh Deputi Kepala BPKP.
(2) Penetapan oleh Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tahapan penugasan termasuk Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas.
Koreksi Anda
