Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor wajib mematuhi Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA dalam setiap Pengawasan BPKP. (2) Dalam hal Auditor menghadapi dilema etik terkait kepatuhan pada Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA pada saat melaksanakan penugasan Pengawasan, Auditor agar meminta arahan kepada Kepala BPKP melalui Deputi Kepala BPKP.
Koreksi Anda