Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. BPKP, minimal 1 kali dalam 5 tahun; dan
b. Inspektorat BPKP, minimal 1 kali dalam 3 tahun.
(2) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim independen yang kompeten.
(3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala BPKP.
(4) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lainnya.
Koreksi Anda
