Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap: a. BPKP, minimal 1 kali dalam 5 tahun; dan b. Inspektorat BPKP, minimal 1 kali dalam 3 tahun. (2) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim independen yang kompeten. (3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala BPKP. (4) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lainnya.
Koreksi Anda