Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan perbaikan apabila terdapat hal-hal signifikan dalam laporan hasil penugasan yang perlu diperbaiki. (2) Laporan hasil penugasan yang telah diperbaiki, dikomunikasikan kepada pihak yang telah menerima laporan hasil penugasan.
Koreksi Anda