Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Asurans terdiri atas: a. tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan; b. pernyataan bahwa Penugasan Asurans telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; c. opini, simpulan, dan rekomendasi; d. tanggapan klien dan/atau entitas mitra, dan rencana tindak perbaikan disesuaikan dengan sifat dan jenis Penugasan Asurans; e. ikhtisar metode pengawasan, informasi umum klien, hambatan dalam penugasan; f. uraian hasil penugasan; g. uraian mengenai pembatasan distribusi dan penggunaan hasil penugasan apabila hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar Klien, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. hal–hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA. (2) Opini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Opini Makro; dan b. Opini Penugasan.
Koreksi Anda