Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bentuk panjang; dan
b. laporan bentuk pendek.
(2) Laporan hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan surat atensi mengenai perlunya meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
(3) Surat atensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada pejabat Klien, Entitas Mitra dan/atau pihak terkait lainnya.
(4) Distribusi laporan hasil penugasan Pengawasan harus dilakukan melalui:
a. Surat pengantar dari Kepala BPKP;
b. Surat pengantar dari Deputi Kepala BPKP; atau
c. Surat pengantar dari Kepala Perwakilan BPKP.
Koreksi Anda
