Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk laporan tertulis dan diberikan kepada pihak yang dituju.
(2) Selain pihak yang dituju, apabila akan memanfaatkan hasil penugasan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
