Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. identifikasi informasi yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan; b. analisis dan evaluasi informasi secara memadai; c. menyusun opini, simpulan, dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan evaluasi informasi yang memadai; d. mendokumentasikan informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Koreksi Anda