Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan organisasi Klien dan/atau Entitas Mitra; b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan; c. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; d. ekspektasi Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; e. waktu dan sumber daya penugasan; f. penetapan sasaran; dan g. program kerja penugasan. (2) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra. (3) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja.
Koreksi Anda