Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempertimbangkan strategi dan tujuan penugasan, serta risiko Klien yang relevan dengan penugasan.
(2) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup;
b. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra;
c. penetapan alokasi waktu dan sumber daya penugasan; dan
d. penyusunan program kerja penugasan.
(3) Perencanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan didokumentasikan oleh Auditor dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
Koreksi Anda
