Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempertimbangkan strategi dan tujuan penugasan, serta risiko Klien yang relevan dengan penugasan. (2) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup; b. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; c. penetapan alokasi waktu dan sumber daya penugasan; dan d. penyusunan program kerja penugasan. (3) Perencanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan didokumentasikan oleh Auditor dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
Koreksi Anda