Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencakup penilaian atas pemenuhan: a. kesesuaian dengan kebijakan pengawasan; b. kriteria kepatuhan pada Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; c. kriteria administratif; dan d. kriteria substantif. (2) Sebelum pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ekspose di lingkungan Unit Kerja pelaksana penugasan.
Koreksi Anda