Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan terhadap: (1) isu terkini terkait akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang bersifat kasuistik, tematik, organisasional, dan lintas sektor; (2) surat permintaan untuk melakukan kegiatan Pengawasan; f. informasi hasil pengawasan BPKP; dan g. surat pengaduan masyarakat. (2) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan: a. memeriksa dokumen; b. analisis peraturan; c. diskusi; d. menyelenggarakan rapat pembahasan; e. ekspose; f. melakukan wawancara; g. menggunakan tenaga ahli; h. observasi fisik; i. mendokumentasikan informasi; dan/atau j. prosedur lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda