Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a bertujuan untuk MEMUTUSKAN akan dilakukannya kegiatan Pengawasan dan menyusun Desain Penugasan Pengawasan. (2) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. telaah; dan/atau b. penelitian awal. (3) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan analisis secara sistematis untuk memberikan pertimbangan, pendapat, dan usulan rencana tindak. (4) Penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila hasil telaah belum cukup untuk menyusun desain pengawasan atau mengambil keputusan akan dilakukannya kegiatan Pengawasan. (5) Desain Penugasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. metodologi pengawasan; b. informasi hasil pengawasan; c. strategi, tujuan, proses bisnis, dan risiko klien; d. fokus, lokus, dan tempus; e. alokasi sumber daya; dan f. risiko penugasan dan batasan tanggung jawab. (6) Penetapan metodologi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a didasarkan pada tujuan, kebutuhan informasi, dan risiko pengawasan.
Koreksi Anda