Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Manajerial Penugasan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja; b. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas; c. pengelolaan sumber daya; d. pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital; dan e. penyelenggaraan manajemen risiko, sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi. (2) Pelaksanaan Kegiatan Manajerial Penugasan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang melaksanakan fungsi tersebut pada masing-masing Deputi dengan Biro-Biro dan Pusat-Pusat di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda