Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Pengawasan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. sosialisasi; b. pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik; c. analitik data; d. pemberian keterangan ahli; e. telaah; f. penelitian awal; g. lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya; h. penyusunan naskah kebijakan Pengawasan; dan i. penilaian.
Koreksi Anda