Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. (2) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda