Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan BPKP, Auditor:
(1) meminta dokumen sesuai ruang lingkup pengawasan BPKP yang wajib disampaikan oleh pejabat Klien atau pihak lain yang terkait;
(2) mengakses data, fasilitas, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau pengendalian Klien;
(3) meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada pejabat Klien dan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan BPKP;
(4) melakukan observasi dan pemeriksaan fisik;
(5) melakukan wawancara, diskusi, dan survei pengumpulan data;
(6) menggunakan tenaga ahli;
(7) melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya untuk memperoleh data dan informasi; dan/atau
(8) mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan pengawasan.
(2) Auditor menggunakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan.
Koreksi Anda
