Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Pengawasan BPKP meliputi:
a. Penugasan Asurans;
b. Penugasan Konsultansi;
c. Penugasan Pengawasan Lain; dan
d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan.
(2) Manajemen Pengawasan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi dan/atau teknologi informasi digital.
Koreksi Anda
