Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjaga dan meningkatkan kualitas pengawasan; b. memberikan panduan dalam memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA; dan c. MENETAPKAN dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan.
Koreksi Anda