Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Penugasan Pengawasan BPKP yang selanjutnya disebut Pengawasan BPKP adalah penugasan asurans, konsultansi dan pengawasan lain yang independen dan objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian.
3. Manajemen Penugasan Pengawasan BPKP adalah keseluruhan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengoordinasian Pengawasan BPKP.
4. Klien adalah Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya yang menjadi objek Pengawasan BPKP.
5. Entitas Mitra adalah Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya, serta Instansi Penyidik yang meminta BPKP melakukan Pengawasan pada Klien.
6. Instansi Penyidik adalah instansi yang diberikan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
7. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
12. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Badan Usaha.
13. Auditor adalah jabatan di BPKP yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
14. Penugasan Asurans adalah pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
15. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi.
16. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17. Evaluasi adalah proses membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
18. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
19. Penugasan Konsultansi adalah pemberian saran dan/atau kegiatan pengawasan lain yang dibutuhkan oleh Klien
dan/atau Entitas Mitra, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati oleh BPKP dan Klien atau Entitas Mitra, serta ditujukan untuk meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab dari Klien dan/atau Entitas Mitra kepada BPKP.
20. Asistensi adalah kegiatan membantu Klien dan/atau Entitas Mitra dalam rangka meningkatan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi Klien dan/atau Entitas Mitra dalam bentuk peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
21. Bimbingan adalah kegiatan membantu Klien dan/atau Entitas Mitra berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan masalah terkait tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
22. Penugasan Pengawasan Lain adalah kegiatan pengawasan selain penugasan asurans dan konsultansi yang bersifat mendukung pencapaian tujuan pemberian nilai tambah dan peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
23. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan adalah aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait serta hubungan kerja yang efektif dan efisien dalam rangka mengelola penugasan asurans, konsultansi, dan pengawasan lain.
24. Opini Makro adalah penilaian atau kesimpulan tentang hasil penugasan yang secara menyeluruh memberikan tinjauan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan.
25. Opini Penugasan adalah penilaian atau kesimpulan sebagai hasil penugasan asurans tertentu.
26. Program Kerja Penugasan adalah langkah-langkah identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi untuk mencapai tujuan penugasan pengawasan.
27. Pengembangan Informasi Awal adalah pengumpulan, identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data dan informasi mengenai risiko, indikasi penyimpangan atau hambatan kelancaran pembangunan dalam rangka menyusun desain pengawasan dan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penugasan Pengawasan.
28. Desain Penugasan Pengawasan adalah strategi untuk menghasilkan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan dengan mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko klien.
29. Perencanaan Penugasan adalah proses penetapan desain pengawasan dengan mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko Klien yang relevan.
30. Pelaksanaan Penugasan adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi yang memadai dalam rangka mencapai tujuan penugasan Pengawasan BPKP.
31. Komunikasi Hasil Penugasan adalah proses penyusunan dan penyampaian informasi hasil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.
32. Pemantauan Tindak Lanjut adalah proses memantau tindak lanjut hasil penugasan pengawasan yang telah disepakati, dan memastikan bahwa Klien dan/atau Entitas Mitra telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan.
33. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas adalah proses pemerolehan keyakinan bahwa Pengawasan BPKP telah sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA, mengidentifikasi area pengendalian kualitas (quality control) yang memerlukan perbaikan, serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penugasan Pengawasan BPKP.
34. Tenaga Ahli adalah orang atau badan hukum yang memiliki keahlian dalam hal-hal atau bidang tertentu, yang dibutuhkan dalam Pengawasan BPKP, serta memenuhi persyaratan profesionalisme.
35. Deputi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern yang dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
36. Pimpinan Unit Kerja adalah Direktur di lingkungan Deputi dan Kepala Perwakilan BPKP.
Koreksi Anda
