Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, yang meliputi PNS dan Calon PNS di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS dan Calon PNS di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang melakukan pelanggaran disiplin.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat setingkat Eselon I yang meliputi Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat setingkat Eselon II yang meliputi Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP.
7. Pejabat Administrator adalah Kepala Bagian di lingkungan BPKP.
8. Pejabat Pengawas adalah Kepala Subbagian di lingkungan BPKP.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.