Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETA PROSES BISNIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
3. Peta Subproses Bisnis adalah bagian dari proses yang memiliki tujuan spesifik dalam mendukung proses bisnis.
4. Peta Relasi Proses Bisnis adalah peta yang menggambarkan dan menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses bisnis dan hubungan pihak- pihak tersebut dalam proses bisnis.
5. Peta Lintas Fungsi (Cross Function Map) adalah peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja.
6. Proses Utama adalah proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
7. Proses Manajerial adalah proses yang mengendalikan atau mengelola operasional dari proses utama.
8. Proses Lainnya adalah proses yang mengungkit proses utama dan proses manajerial.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Renstra BPKP, adalah dokumen perencanaan BPKP untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis atau langkah- langkah yang harus diikuti seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/kegiatan sehingga mencapai hasil kerja yang maksimal, efisien, ekonomis, dan efektif.
11. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut dengan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Koreksi Anda
